Bukan Sekadar Faktor Alam, WALHI Bongkar Penyebab Utama Banjir Bandang di Tapanuli
"Saat ini baru sekitar 30% dari izin di lahan curam tersebut yang dieksplorasi, namun dampaknya sudah menyebabkan banjir dan longsor yang hebat. Bayangkan jika pemerintah mengejar percepatan ekonomi dan mengeksploitasi 100% lahan tersebut. Tapanuli Tengah bisa menjadi kuburan massal," tegas Dana, mengutip pernyataan yang pernah disampaikan Bupati setempat.
Walhi juga mengkritisi kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan izin konsesi. Meski sempat ada euforia saat pemerintah mengumumkan pencabutan sejumlah izin perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidakkonsistenan.
"Ada izin yang sudah dicabut tapi kemudian diaktifkan kembali tanpa narasi yang jelas mengenai pemulihan lingkungan. Sementara itu, ada perusahaan yang tidak memiliki HGU namun sudah membuka hutan dan diduga penyebab banjir, hingga kini belum dicabut izinnya," tambahnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Walhi mengajukan sejumlah tuntutan guna mencegah bencana ekologis di masa depan di antaranya menolak pengaktifan kembali izin tambang atau perkebunan yang tidak memenuhi prinsip keadilan masyarakat dan kelestarian hutan, mendesak dilakukannya audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan di lanskap Batang Toru. Perusahaan yang terbukti merusak wajib bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan menggunakan biaya mandiri, bukan APBN/APBD.
Minimal, pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin di lokasi dengan tegakan lahan yang curam dan sangat curam dan nendorong pengembalian mandat pengelolaan hutan kepada masyarakat lokal melalui skema perhutanan sosial atau hutan adat yang diawasi dengan regulasi ketat.
Editor : Jafar Sembiring