Buronan PMI Ilegal Diduga di Tanjungbalai, Jaksa Diminta Bertindak
TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai didesak untuk segera menangkap RR alias Cek Rasyid, buronan kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum.
Desakan tersebut disampaikan oleh Advokat Ronald M. Siahaan dari T&R Law Office melalui surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai.
"Melalui surat bernomor 10/SK/IV/2026 yang kami kirim pada 6 Mei 2026, kami meminta Kejari Tanjungbalai segera menangkap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Ronald, Selasa (12/5/2026).
Dasar Putusan Pengadilan
Ronald merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb. Dalam putusan tersebut, majelis hakim telah memvonis Syafrizal Nasution alias Gojek selama 10 bulan penjara. Nama Cek Rasyid secara eksplisit disebut sebagai pemilik gudang penampungan calon PMI (CPMI) tersebut.
Meski statusnya sudah jelas sebagai buronan, Cek Rasyid dilaporkan masih bebas berkeliaran di wilayah Tanjungbalai. Kondisi ini dinilai memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang.
"Kami menemukan adanya tokoh masyarakat atau elite lokal yang seolah kebal hukum. Ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum dan praktik ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’," ujar Ronald.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 28 Februari 2022 pukul 03.30 WIB, saat personel TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan menggerebek sebuah gudang di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso.
- Total Korban: 75 orang CPMI (47 laki-laki, 28 perempuan).
- Modus: Para korban ditampung selama 2–6 hari sebelum diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal tanpa dokumen resmi.
- Biaya: Transportasi mencapai Rp11 juta per orang, di mana agen mengambil keuntungan dari alur pengiriman berantai tersebut.
Desakan kepada Pemerintah Pusat
Selain mendesak Kejari setempat, Ronald juga meminta Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI untuk turun tangan melakukan supervisi. Menurutnya, perkara PMI ilegal adalah persoalan serius terkait perdagangan manusia (human trafficking).
"Negara tidak boleh kalah oleh jaringan mafia pekerja migran ilegal. Jika seorang DPO yang perannya sudah jelas dalam putusan pengadilan masih bebas berkeliaran, publik tentu bertanya-tanya ada apa di balik semua ini," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait surat pengaduan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Editor : Jafar Sembiring