Jemaah Haji Diminta Tak Abaikan Satu Syarat Penting Ini Sebelum Berangkat
Menurut Mangisi, Program JKN tidak hanya menjamin pelayanan kesehatan jemaah, tetapi juga memberi perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, layanan kesehatan berjenjang dan dukungan data riwayat kesehatan dinilai penting untuk memastikan kesiapan kesehatan jemaah selama menjalankan ibadah di tanah suci.
Ia menyebutkan, dari sekitar 202 ribu jemaah haji secara nasional pada tahun 2026, sebanyak 77,91 persen jemaah haji reguler telah menjadi peserta aktif Program JKN. Sementara di Sumatera Utara, sebanyak 5.094 jiwa atau 84,7 persen dari sekitar enam ribu jemaah haji reguler telah terlindungi JKN aktif.
“Jemaah yang belum terlindungi JKN aktif perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan pada masa krusial, yakni menjelang keberangkatan dan setelah kepulangan,” ujar Mangisi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli Sitorus menilai implementasi Program JKN dalam penyelenggaraan haji di Sumut telah berjalan baik, khususnya dalam penjaminan kesehatan jemaah di embarkasi keberangkatan.
Namun, ia menekankan perlunya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait syarat kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat pelunasan biaya haji.
“Calon jemaah diharapkan sudah memastikan keaktifan JKN jauh sebelum jadwal pelunasan biaya haji dibuka,” kata Zulkifli.
Editor : Ismail