Transformasi Penanggulangan Bencana: Perkuat Paradigma Preventif dan Jadikan BPBD Executing Agency
Perubahan itu ditandai dengan pergantian nomenklatur dari Kepala Pelaksana menjadi Kepala BPBD yang berkedudukan sebagai Kepala Perangkat Daerah murni setingkat Eselon II. Dengan struktur baru tersebut, BPBD tidak lagi hanya menjalankan fungsi pendukung, melainkan menjadi executing agency dengan kewenangan penuh dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kebencanaan.
“Kita ingin BPBD menjadi executing agency yang tangguh. Sebagai entitas tunggal, BPBD harus mampu mengoordinasikan seluruh sumber daya daerah agar perlindungan terhadap masyarakat tidak lagi terkendala birokrasi,” katanya.
Melalui penguatan kelembagaan dan fokus pada langkah-langkah pencegahan, pemerintah berharap daerah memiliki kesiapsiagaan yang lebih baik dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin sulit diprediksi, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat secara berkelanjutan.
Editor : Suriya Mohamad Said