Transformasi Penanggulangan Bencana: Perkuat Paradigma Preventif dan Jadikan BPBD Executing Agency
MEDAN, iNewsMedan.id– Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menegaskan pentingnya transformasi besar dalam tata kelola penanggulangan bencana melalui implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD.
Menurut Safrizal, regulasi terbaru tersebut membawa perubahan paradigma penanggulangan bencana di Indonesia dari pendekatan yang selama ini lebih berorientasi pada respons menjadi berbasis pencegahan atau preventif.
Kepada para Kepala BPBD se-Indonesia, Safrizal menekankan bahwa penguatan pendekatan preventif tidak berarti mengesampingkan aspek tanggap darurat. Sebaliknya, upaya Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang dilakukan secara optimal akan membuat proses penanganan saat bencana terjadi menjadi lebih efektif dan terukur.
“Paradigma preventif bukan berarti menghilangkan respons. Upaya mitigasi dan PRB yang dilakukan secara maksimal justru akan mempermudah proses penanganan ketika bencana terjadi, sehingga penyelamatan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan berkualitas,” ujar Safrizal.
Ia juga menyoroti perubahan penting dalam kelembagaan BPBD. Dalam regulasi terbaru tersebut, BPBD kini diposisikan sebagai single entity atau entitas tunggal yang memiliki peran kuat dalam penanggulangan bencana di daerah.
Editor : Suriya Mohamad Said