Dua Tahun Menanti Tanpa Kepastian, 14 Pensiunan PDAM Tirtanadi Tagih Pesangon Rp4 Miliar
Kuasa Hukum para pensiunan, Benito Asdhie Kodiyat MS menegaskan bahwa kliennya telah menempuh seluruh prosedur legal yang ada di Indonesia. Mulai dari mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara hingga jalur gugatan di pengadilan.
"Harusnya tidak ada alasan lagi bagi PDAM Tirtanadi untuk tidak membayarkan uang pesangon tersebut. Seluruh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah dilalui dan sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Benito.
Melihat kebuntuan yang ada, para pensiunan kini menaruh harapan besar kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Mereka memohon agar pemerintah provinsi selaku pemilik otoritas dapat melakukan intervensi dan memberikan solusi konkret.
Ketidakhadiran hak dasar pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap pemerintah tidak membiarkan para lansia ini menunggu lebih lama lagi tanpa kepastian, demi menjaga integritas perusahaan daerah dalam memenuhi kewajibannya.
Editor : Jafar Sembiring