get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim PN Medan Diingatkan Jaga Netralitas dan Independen

Eks Dirut PTPN II: Tak Ada Aturan Teknis Serahkan Lahan ke Negara

Selasa, 28 April 2026 | 14:54 WIB
header img
Sidang kasus penjualan aset PTPN berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026). Foto: Istimewa

Sementara itu, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti menyampaikan bahwa pembahasan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan telah dilakukan berulang kali bersama Kementerian ATR/BPN. Namun, hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa, belum ada petunjuk teknis mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut.

Iman menjelaskan, PT NDP adalah anak usaha PTPN yang memperoleh hak guna bangunan atas lahan melalui mekanisme inbreng.

"Proses inbreng tahap pertama 284 hektare tahun 2020 kami tandatangani di notaris. Pada saat itu, tidak ada kewajiban soal 20 lahan negara. Karena awal tidak ada soal pemberian 20 persen, itu untuk beberapa lokasi sudah ada HGB nya," kata Iman.

Ia menyebut, dalam proses pengurusan HGB di lokasi lain, muncul ketentuan baru mengenai kewajiban penyerahan lahan kepada negara. Menyikapi hal tersebut, pihaknya langsung melakukan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Bersama BPN Deliserdang, PT NDP kemudian menggelar sejumlah rapat dengan kementerian. Dalam dua rapat pada April dan November 2023, disebutkan tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen karena mekanisme yang digunakan adalah pemberian hak, bukan perubahan hak.

"Pada April dan November disebut tidak menyerahkan 20 persen, kemudian pada 8 Oktober 2023 ada pembahasan mekanisme 20 persen," ujar Iman.

Iman menyatakan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait kewajiban tersebut belum juga diterbitkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama PTPN tetap berupaya melaksanakan kewajiban tersebut.

"Kami langsung berkoordinasi, soal adanya kewajiban 20 persen untuk yang ada Bangun Sari. Kemudian Pak Irwan Peranginan katakan harus dilakukan segera. Kemudian dilakukan surat menyurat ke Menteri BPN ATR. Secara internal pada tahun 2025 kami sudah proses untuk dilaksanakan penyerahan 20 persen," kata Iman.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut