get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! THR Pekerja di Medan Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Total Perusahaan Outsourcing Nakal

Rabu, 22 April 2026 | 17:40 WIB
header img
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar. Foto: Dok. Diskominfo Sumut

Beberapa poin pelanggaran yang ditemukan antara lain:

- Kelalaian Administrasi: Perusahaan tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Disnaker setempat, yang melanggar Pasal 18–20 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

- Hak Normatif: Pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak dibayarkannya jaminan sosial, serta ketiadaan Tunjangan Hari Raya (THR).

- Ketidakjelasan Status: Pergantian vendor yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja, ketiadaan kantor cabang yang jelas, hingga dugaan tidak membayarkan uang pesangon.

Salah satu perusahaan yang secara spesifik dilaporkan dalam permohonan evaluasi tersebut adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). 

Perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran terkait status hubungan kerja yang tidak sesuai dengan undang-undang serta tidak membayarkan pesangon kepada pekerja.

Yuliani menegaskan bahwa permohonan evaluasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

"Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum serta memberikan perlindungan dan hak yang layak bagi tenaga kerja kita," pungkas Yuliani.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut