Korupsi BBM Rp863 Juta, Eks Kepala DLH Tebing Tinggi Jadi Tersangka
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban. Tersangka M diduga membuat bukti pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya untuk mendukung pencairan anggaran.
“Struk pembelian yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan pencairan anggaran,” ujarnya.
Perbuatan itu diduga dilakukan atas sepengetahuan dan perintah MHA selaku pengguna anggaran, yang juga menandatangani berbagai dokumen pencairan seperti SPM, SP2D, hingga SPTJM.
Sementara itu, ZH sebagai PPTK disebut menyusun dokumen kebutuhan dan permintaan pembayaran yang dilengkapi bukti transaksi yang tidak sebenarnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp863.016.444, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Utara.
“Kerugian keuangan negara telah dihitung oleh auditor BPKP dan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara ini,” kata Anthony.
Sepanjang proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 50 saksi dan tiga ahli, serta melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengganti kerugian negara.
Kejari memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Editor : Ismail