Berawal dari Rebutan Anak, Suami di Siantar Gelap Mata Sayat Wajah Istri
PEMATANGSIANTAR, iNewsMedan.id - Pelarian AN alias Andika (37), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tega menyayat wajah istrinya di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, akhirnya berakhir. Pelaku ditangkap di kediamannya setelah lebih dari sepekan bersembunyi di luar kota.
Setelah ditangkap, pelaku langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Peristiwa penganiayaan sadis tersebut terjadi di rumah orang tua korban, di Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, pada 26 Maret 2026.
Korban, YA (27), mengalami luka parah setelah wajahnya disayat menggunakan pisau pemotong (cutter) hingga harus mendapatkan 127 jahitan.
Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap pelaku. "Pelakunya bisa kami amankan atas bantuan dari pihak keluarga. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Unit PPA," ujar Ipda Darwin.
Aksi kekerasan tersebut terjadi di tengah proses perceraian yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama. Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian bermula saat pelaku membawa anak mereka berkunjung ke rumah orang tua korban.
Kala itu, korban yang sedang berada di rumah berusaha memeluk anaknya. Namun, pelaku menolak dan meninggalkan lokasi menuju tempat usaha mebel miliknya yang berada tepat di depan rumah tersebut.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali dengan membawa pisau cutter dan langsung menyerang korban secara brutal. Serangan tersebut menyebabkan luka permanen yang sangat parah di bagian wajah korban.
Editor: Jafar Sembiring