Sembunyikan 2 Kg Sabu di Balik Lipatan Kain, Nenek 63 Tahun Diciduk di Bandara Silangit
Sabtu, 11 April 2026 | 14:49 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial A seharga Rp280 juta dan rencananya akan diperjualbelikan kembali di Samarinda.
Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti narkoba tersebut memiliki berat kotor sebesar 2.045 gram.
"Saat ini, penyidik Polres Taput masih melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial A dan terus mengembangkan kasus tersebut," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring