get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Saldo JHT Cepat Cair? Manfaatkan Fitur Antrean Online Terbaru 2026 Ini

Menuju Indonesia Emas 2045, Negara Beri Perlindungan Murah bagi Pekerja

Rabu, 08 April 2026 | 16:41 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan keringanan iuran sebesar 50% pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2026 mendatang.

Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Tujuannya adalah menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo, kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Selama periode April hingga Desember 2026, pekerja cukup membayar Rp8.400 per bulan. Dengan demikian, bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama sembilan bulan tersebut, cukup membayar total iuran sebesar Rp75.600.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut