Breaking News: Kasus Amsal Sitepu Berbuntut Panjang, Kajari Karo Cs Diamankan Kejagung
MEDAN, iNewsMedan.id— Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait polemik penanganan perkara Amsal Sitepu. Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, serta sejumlah jaksa terkait kini tengah menjalani pemeriksaan internal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. Dia menegaskan, tindakan itu dilakukan untuk mendalami proses penanganan perkara yang menjadi sorotan publik.
“Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu saat ini mereka sudah diamankan oleh tim Pam SDO kejaksaan Agung untuk di lakukan klarifikasi/ permintaan keterangan,” ujar Anang, Minggu, 5 April 2026.
Dia menjelaskan, proses tidak berhenti pada klarifikasi awal. Kejagung akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui mekanisme eksaminasi.
“Dan nantinya akan di examinasi dalam perkara tersebut apakah penanganan perakara tersebut apakah sudah dilakukan dengan profesional dan sesuai ketentuan,” katanya.
Anang juga mengungkapkan, pengamanan terhadap para pejabat Kejari Karo itu dilakukan pada Sabtu malam.
“Kemarin sabtu (4/4/2026) malam yang bersangkutan sudah dibawa tim intel kejagung,” ucapnya.
Kasus Amsal Sitepu sendiri sebelumnya menyita perhatian publik. Danke Rajagukguk bahkan sempat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat bersama Komisi III DPR pada 2 April 2026.
Dia mengaku khilaf atas penanganan kasus yang menjerat Amsal, seorang videografer.
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Amsal melalui perusahaannya menawarkan jasa pembuatan video dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa kepada sejumlah pemerintah desa.
Masalah muncul ketika proyek tersebut diduga mengalami mark-up anggaran. Auditor menilai biaya seharusnya lebih rendah, sehingga muncul dugaan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp200 juta.
Dalam persidangan, sejumlah komponen pekerjaan bahkan disebut bernilai nol rupiah oleh jaksa, hal yang kemudian dipersoalkan oleh pihak Amsal.
Puncaknya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta memulihkan hak dan martabatnya.
Putusan bebas itu memicu kritik tajam terhadap kinerja penuntut umum.
Editor : Ismail