get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! DPR Turun Tangan, Penahanan Amsal Sitepu Akhirnya Ditangguhkan

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hakim: Tidak Terbukti Korupsi

Rabu, 01 April 2026 | 12:37 WIB
header img
Amsal Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai divonis bebas di PN Medan, Rabu, 1 April 2026. Foto: iNewsMedan.id

Dengan putusan ini, Amsal dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

Dengan putusan ini, Amsal dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta, dengan subsider satu tahun penjara.

Dalam dakwaan, jaksa menilai perbuatan Amsal memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim berpendapat bukti yang diajukan di persidangan tidak cukup untuk membuktikan dakwaan tersebut.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut