Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hakim: Tidak Terbukti Korupsi
Rabu, 01 April 2026 | 12:37 WIB
Dengan putusan ini, Amsal dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
Dengan putusan ini, Amsal dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta, dengan subsider satu tahun penjara.
Dalam dakwaan, jaksa menilai perbuatan Amsal memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim berpendapat bukti yang diajukan di persidangan tidak cukup untuk membuktikan dakwaan tersebut.
Editor : Ismail