Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hakim: Tidak Terbukti Korupsi

Rabu, 01 April 2026 | 12:37 WIB
  • author Ismail
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hakim: Tidak Terbukti Korupsi
Amsal Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai divonis bebas di PN Medan, Rabu, 1 April 2026. Foto: iNewsMedan.id

Dengan putusan ini, Amsal dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

Dengan putusan ini, Amsal dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta, dengan subsider satu tahun penjara.

Dalam dakwaan, jaksa menilai perbuatan Amsal memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim berpendapat bukti yang diajukan di persidangan tidak cukup untuk membuktikan dakwaan tersebut.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut