Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hakim: Tidak Terbukti Korupsi
MEDAN, iNewsMedan.id— Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memutus bebas Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sempat menyeret videografer tersebut ke meja hijau.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, majelis menegaskan Amsal tidak terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Yusafrihardi Girsang di persidangan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan dan martabatnya.
“Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tambahnya.
Dengan putusan ini, Amsal dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
Dengan putusan ini, Amsal dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta, dengan subsider satu tahun penjara.
Dalam dakwaan, jaksa menilai perbuatan Amsal memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim berpendapat bukti yang diajukan di persidangan tidak cukup untuk membuktikan dakwaan tersebut.
Editor : Ismail