Pekerja Ekonomi Kreatif Videografer Amsal Sitepu Dijadikan Terdakwa, Kemenkraf Buka Suara
JAKARTA, iNewsMedan.id - Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu kini menjadi sorotan publik. Amsal dituding melakukan mark-up atau penggelembungan biaya dalam proyek video promosi desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, hingga kasusnya bergulir di pengadilan.
Menanggapi hal ini, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) angkat bicara untuk menyoroti posisi Amsal sebagai pelaku ekonomi kreatif di tengah pusaran kasus tersebut.
“Pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif,” ungkap pihak Kemenekraf dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
Dalam keterangan tersebut, pihak Kemenekraf mengatakan mencermati permasalahan kasus tersebut, sekaligus menghormati proses hukum
yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pegiat ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf melalui pelayanan publik (permintaan informasi dan pengaduan) di kanal ppid.ekraf.go.id.
“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan,” tambahnya..
Amsal Sitepu sendiri membantah melakukan korupsi atau memakan uang negara dari proyek pembuatan video promosi untuk desa di Kabupaten Karo.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengunjung sidang, Amsal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," ucap Amsal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta