get app
inews
Aa Text
Read Next : Luka Fisik Belum Sembuh, Ibu Tiga Anak di Medan Harus Hadapi Status Tersangka KDRT

Merinding! Motif Tak Terduga di Balik Temuan Jasad Wanita dalam Box di Medan

Rabu, 18 Maret 2026 | 09:00 WIB
header img
Polrestabes Medan tunjukkan barang bukti box kontainer dan sprei hotel, Selasa (17/3/2026). Alat ini dipakai tersangka SAN untuk buang jasad korban. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Tabir gelap yang menyelimuti kasus penemuan jasad perempuan di dalam kotak kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, akhirnya tersingkap. 

Polrestabes Medan berhasil mengungkap motif mengerikan di balik aksi keji yang menimpa Rahmadani Siagian (20), seorang perantau asal Labuhanbatu Utara yang bekerja di sebuah toko ponsel di Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini bukan sekadar pembunuhan biasa, melainkan rangkaian tiga tindak pidana sekaligus: pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.

Tragedi ini bermula saat korban berkenalan dengan tersangka utama, SAN (23), melalui sebuah aplikasi ponsel. 

Pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya sepakat untuk bertemu. Setelah sempat berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan, SAN membawa korban menuju kamar C4 di sebuah hotel OYO kawasan Medan Denai.

Berdasarkan rekaman CCTV hotel, keduanya masuk ke dalam kamar. Kemudian, melakukan hubungan intim.

Namun, petaka muncul saat tersangka kembali mengajak korban melakukan hubungan seksual, tetapi dengan cara yang menyimpang.

"Korban menolak ajakan tersebut. Karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban tidak berdaya," jelas Kombes Calvijn dalam paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).

Tak hanya itu, tersangka diduga memukul kepala korban hingga mengalami luka memar dan mengeluarkan darah dari hidung. 

Dalam kondisi korban yang kritis dan sekarat, SAN justru melakukan kekerasan seksual terhadapnya. 

Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka menggasak ponsel dan cincin milik korban, lalu pergi menginap di rumah kekasihnya.

Keesokan harinya, 10 Maret 2026, tersangka kembali ke hotel untuk memastikan kondisi korban. Ia telah menyiapkan karung goni yang dibeli dari toko pakan burung. 

Secara diam-diam, ia juga memasukkan kotak kontainer melalui pintu belakang hotel agar tidak dicurigai petugas.

Jasad Rahmadani kemudian dibungkus menggunakan selimut dan sprei hotel, dimasukkan ke dalam goni, lalu disembunyikan di dalam kotak kontainer.

Untuk membuang jasad tersebut ke pinggiran sungai di Jalan Menteng VII, SAN meminta bantuan rekannya, SHR (23), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (ojol).

Polisi berhasil melacak identitas pelaku melalui atribut hotel yang tertinggal pada jasad korban. 

Tak butuh waktu lama, SAN diringkus di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan. Sementara itu, rekannya, SHR, diamankan di Desa Marindal I, Patumbak.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum atas tindakan keji yang diawali dari pertemuan di dunia maya tersebut.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut