get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngumpul Pas Bukber Puasa Ramadan Itu Sunah Gak Sih? Ini Jawabannya

Boleh Nggak Sih Minum Obat Penunda Haid Biar Puasa Full Sebulan? Ini Penjelasan Ulama

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:06 WIB
header img
Ilustrasi obat haid. Foto: AI

MEDAN, iNewsMedan.id – Buat sebagian perempuan, datangnya haid di bulan Ramadhan kadang bikin dilema. Lagi semangat ingin puasa full 30 hari, tapi tiba-tiba siklus datang bulan muncul di tengah jalan.

Karena itu, sebagian perempuan memilih minum obat penunda haid supaya bisa tetap berpuasa sepanjang Ramadhan tanpa jeda. Tapi, sebenarnya boleh nggak sih secara hukum Islam?

Saat Haid, Perempuan Memang Tidak Boleh Puasa

Dikutip dari laman resmi MUI, perempuan yang sedang haid atau nifas memang tidak diperbolehkan berpuasa. Jika tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Hal ini bahkan sudah menjadi kesepakatan para ulama. Imam an-Nawawi dalam kitabnya menjelaskan:

أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى تَحْرِيمِ الصَّوْمِ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ، وَعَلَى أَنَّهُ لَا يَصِحُّ صَوْمُهُمَا، وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ أَيْضًا عَلَى وُجُوبِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ عَلَيْهِمَا

Artinya, para ulama sepakat bahwa perempuan yang sedang haid dan nifas tidak boleh berpuasa, dan puasanya tidak sah. Namun, mereka tetap wajib mengganti puasa Ramadhan (qadha) setelahnya.

Jadi, jika ada hari yang terlewat karena haid, puasanya tetap diganti di luar Ramadhan.

Lalu, Bagaimana dengan Obat Penunda Haid?

Masih dikutip dari laman resmi MUI, dalam kajian fiqih mazhab Syafi’i sebenarnya diperbolehkan menggunakan obat untuk menunda haid, termasuk jika tujuannya agar bisa menjalankan ibadah seperti puasa, haji, atau umrah.

Syekh Abdurrahman bin Ziyad az-Zabidi dalam salah satu fatwanya menyebut:

وَفِيْ فَتَاوِيْ الْقَمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اِسْتِعْمَالُ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ

Yang berarti menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid diperbolehkan.

Pendapat ini juga ditegaskan ulama Syafi’iyah kontemporer, Syekh Zainuddin al-Amidi. Ia menjelaskan bahwa perempuan boleh mengonsumsi pil penunda haid agar bisa menjalankan ibadah seperti puasa, selama obat tersebut aman bagi kesehatan.

Tapi Ada Syaratnya

Meski hukumnya boleh, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Obat tersebut tidak membahayakan kesehatan

Tidak merusak fungsi organ reproduksi

Tidak menimbulkan efek buruk jangka panjang

Sebaiknya konsultasi dulu dengan dokter

Soalnya, obat hormonal seperti pil penunda haid tidak selalu cocok untuk semua orang.

Haid Saat Ramadhan Bukan Berarti Ibadahnya Kurang

Yang juga penting dipahami, haid di bulan Ramadhan bukan berarti ibadahnya kurang.

Itu justru bagian dari ketentuan syariat. Perempuan tetap menjalankan aturan agama dengan mengqadha puasa setelah Ramadhan, dan itu juga bernilai ibadah.

Jadi, Kesimpulannya?

Minum obat penunda haid agar bisa puasa Ramadhan sebulan penuh hukumnya diperbolehkan menurut fiqih mazhab Syafi’i, selama tidak membahayakan kesehatan.

Namun, penggunaannya tetap dianjurkan melalui konsultasi medis dan pertimbangan yang matang.

Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut