get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikasi K3

Ancam Gelar Demo, Dua Pemuda Peras Anggota DPRD Gunungsitoli

Jum'at, 06 Maret 2026 | 09:51 WIB
header img
Ancam Gelar Demo, Dua Pemuda Peras Anggota DPRD Gunungsitoli. Foto: Istimewa

Pada Rabu (4/3), personel Satreskrim Polres Nias melakukan pemantauan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli setelah menerima informasi bahwa para pelaku akan menemui korban di lokasi tersebut.

“Setelah para terduga pelaku keluar dari ruangan korban, petugas langsung mengamankan tiga orang,” ujar Harefa.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp2 juta yang diakui baru saja diterima dari korban. Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, dua orang berinisial A.P.L. dan B.L. ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial Y.H. hanya diperiksa sebagai saksi karena dinilai belum memenuhi unsur alat bukti.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta serta dua unit telepon genggam milik para tersangka. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

“Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias,” kata Harefa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pasal 483 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda kategori IV.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut