Sepanjang 2025, Pasar Modal Syariah RI Tumbuh Positif dan Signifikan
MEDAN, iNewsMedan.id - Pertumbuhan pasar modal syariah (PMS) di Indonesia mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pasar Modal Syariah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irwan Abdalloh kepada wartawan dari seluruh Indonesia secara online zoom Kamis (26/2/2026).
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengadakan Edukasi Wartawan dengan tema Pasar Modal Syariah: “Menuju 15 Tahun Kebangkitan Pasar Modal Syariah Indonesia”.
Irwan menjelaskan, secara tahunan (yoy) jumlah investor dan nilai transaksi pasar modal syariah terus mengalami kenaikan.
Bahkan, Pada tahun 2025, jumlah investor syariah mencapai 217.157, naik 28 persen (yoy) dibanding tahun 2024. Sedangkan investor yang aktif 43.135, naik 34 persen (yoy) dibanding tahun 2024.
"Nilai transaksi pada tahun 2025 mencapai Rp11,2 triliun, meningkat 104 persen yoy atau dibanding tahun 2024. Frekuensi trasaksi 30,6 miliar saham, juga naik 103 persen yoy dibanding tahun 2024. Volume transaksi mencapai 2,7 kali, juga mengalami kenaikan 50 persen yoy," jelasnya.
Dia menuturkan, untuk kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada tahun 2025, nilai indegs 308,607 (naik 43 persen yoy), jumlah saham 631 (naik 2 persen yoy) dan kapitalisasi pasar Rp8.972 triliun (naik 31 persen yoy).
Pesatnya perkembangan PMS tanah air sehingga Bursa Efek Indonesia meraih Global Islamic Finance Award (GIFA) Championship Award for Islamic Capital Market 2025.
“Penghargaan pertama yang diterima IDX, melanjutkan pencapaian sebagai The Best Islamic Capital Market selama empat tahun berturut-turut (2019–2022),” ujar Irwan.
Lebih lanjut, pada tahun 2025, BEI juga meluncurkan Indeks Saham Syariah Baru "S&P/IDX Indonesia Shariah High Dividend” (November 2025). Peluncuran Efek Beragun Aset Syariah (KIK-EBA Syariah) Pertama (November 2025) hingga Penerbitan Orange Sukuk pertama di dunia (Juli 2025).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dank fatwa baru yakni 1. Penerbitan POJK No. 8 Tahun 2025 Tentang. Penerbitan Daftar Efek Syariah Dan Daftar Efek Syariah Luar. Negeri (April 2025). 2. Penerbitan Fatwa No. 163 Tentang ETF Emas (April 2025).
Irwan menambahkan, saat ini efek syariah tercatat yakni saham syariah 672, sukuk negara 96, sukuk korporasi 293, reksa dana syariah 258, ETF syariah 2 dan EBA syariah 2.
“Meskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, tetapi pada praktiknya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Hingga saat ini, terdapat 28 fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah,” pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring