Korban Banjir Sumatera Boleh Tak Berpuasa? Simak Penjelasan Lengkapnya
Berdasarkan hadis tersebut, pelaksanaan ibadah tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain. Jika berpuasa justru menghambat pemenuhan kebutuhan dasar atau membahayakan kondisi fisik warga yang tertimpa bencana di Sumatera, maka meninggalkannya sementara waktu adalah pilihan yang dibenarkan secara syariat.
Dalam konteks darurat bencana di wilayah Sumatera, pembagian prioritas ibadah adalah sebagai berikut:
1. Puasa Wajib: Boleh ditangguhkan dan diganti (qadha) di luar bulan Ramadan saat kondisi sudah stabil.
2. Puasa Sunnah: Tidak dituntut untuk dilakukan apabila berpotensi menambah kesulitan atau membahayakan kondisi fisik korban dan relawan.
Prinsip utamanya adalah penghilangan kesukaran dan perlindungan jiwa (hifzun nafs). Dengan demikian, masyarakat yang terdampak bencana tetap dapat menjalankan perintah agama dengan tenang tanpa harus membahayakan keselamatan nyawa.
Editor : Jafar Sembiring