Korban Banjir Sumatera Boleh Tak Berpuasa? Simak Penjelasan Lengkapnya
MEDAN, iNewsMedan.id - Wilayah Sumatera yang belakangan ini kerap menghadapi tantangan bencana alam, mulai dari banjir hingga tanah longsor, menempatkan banyak umat Muslim dalam situasi sulit di bulan Ramadan. Muncul pertanyaan penting: bolehkah korban bencana dan relawan tidak berpuasa demi menjaga keselamatan jiwa?
Syariat Islam ternyata memberikan keringanan (rukhsah) yang nyata. Melansir laman resmi Muhammadiyah, ketentuan tidak melaksanakan puasa bagi orang sakit atau yang sedang dalam perjalanan (safar) juga sangat relevan diterapkan dalam kondisi bencana di Sumatera. Hal ini berlaku baik bagi para korban maupun relawan yang sedang bertaruh nyawa di lapangan.
Situasi bencana, seperti pengungsian akibat banjir bandang atau gempa bumi, sering kali menciptakan kesulitan yang melebihi keadaan sakit atau perjalanan biasa. Keterbatasan logistik, tekanan fisik yang hebat, serta kebutuhan mendesak untuk menjaga kesehatan menjadi alasan syar'i untuk menangguhkan puasa.
Memaksakan diri untuk tetap berpuasa dalam situasi yang sangat sulit dinilai tidak sejalan dengan tujuan syariat. Namun, perlu diingat bahwa kewajiban puasa tersebut tidak gugur, melainkan ditangguhkan pelaksanaannya melalui qadha (mengganti di hari lain setelah kondisi memungkinkan).
Prinsip ini berpegang teguh pada firman Allah Swt.:
“Dan Dia tidak menjadikan bagi kamu kesempitan dalam agama.” (QS. al-Ḥajj [22]: 78).
Selain itu, Nabi Muhammad saw. menegaskan pentingnya menghindari kemudaratan:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Mālik, Ibn Mājah, dan Aḥmad).
Berdasarkan hadis tersebut, pelaksanaan ibadah tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain. Jika berpuasa justru menghambat pemenuhan kebutuhan dasar atau membahayakan kondisi fisik warga yang tertimpa bencana di Sumatera, maka meninggalkannya sementara waktu adalah pilihan yang dibenarkan secara syariat.
Dalam konteks darurat bencana di wilayah Sumatera, pembagian prioritas ibadah adalah sebagai berikut:
1. Puasa Wajib: Boleh ditangguhkan dan diganti (qadha) di luar bulan Ramadan saat kondisi sudah stabil.
2. Puasa Sunnah: Tidak dituntut untuk dilakukan apabila berpotensi menambah kesulitan atau membahayakan kondisi fisik korban dan relawan.
Prinsip utamanya adalah penghilangan kesukaran dan perlindungan jiwa (hifzun nafs). Dengan demikian, masyarakat yang terdampak bencana tetap dapat menjalankan perintah agama dengan tenang tanpa harus membahayakan keselamatan nyawa.
Editor : Jafar Sembiring