Bareskrim Polri Tangkap 12 Orang Sindikat Jual-Beli Bayi Lintas Wilayah, Adakah di Sumut?
JAKARTA, iNewsMedan.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Dalam operasi ini, polisi menangkap 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang sedianya akan dijual ke berbagai daerah.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja dengan sangat rapi dan terorganisir, mulai dari Jakarta, Bali, hingga menjangkau wilayah Papua.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong sangat modern namun keji. Mereka memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menggaet mangsanya. Dengan dalih menawarkan proses adopsi, para pelaku sebenarnya tengah mencari pembeli atau menjaring orang tua yang berniat menyerahkan bayi mereka untuk mendapatkan uang.
"Modus operandinya menggunakan media sosial, dalam hal ini TikTok, Facebook, dan platform serupa. Mereka menawarkan adopsi, namun faktanya adalah jual-beli bayi," tegas Brigjen Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta