get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyek KSPN Danau Toba Bermasalah, Konsultan Masuk Bui

Dugaan Korupsi PNBP, Kejati Sumut Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan 

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:17 WIB
header img
Dugaan Korupsi PNBP, Kejati Sumut Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.

Ketiganya adalah Wisnu Handoko (W.H) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023, Sapril Heston Simanjuntak (S.H.S) selaku Kepala KSOP Tahun 2024, serta Marganda L.A Sihite (M.L.A) yang juga menjabat Kepala KSOP Belawan Tahun 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Pada hari, Selasa 24 Februari 2026, tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian Pelabuhan Belawan tahun 2023 sampai 2024,” ujar Rizaldi, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Dalam praktiknya, pelaksanaan jasa tersebut oleh KSOP Belawan dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda adalah kapal dengan tonase di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu.

Namun dari hasil penyidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian data antara Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka saat menjabat sebagai Kepala KSOP.

“Dari data SPB tahun 2023 hingga 2024, terdapat kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka pada masa jabatan masing-masing,” jelas Rizaldi.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Meski begitu, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Februari 2026 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan,” tegas Rizaldi.

Kejati Sumut juga mengingatkan pihak-pihak yang diduga terlibat agar bersikap kooperatif.

“Kami menghimbau kepada pihak terkait atau yang diduga terlibat agar bersikap kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyidikan. Tim penyidik akan terus bekerja menuntaskan perkara ini, dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut