get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesan dari Alam Barzah, Penghuni Kubur Ternyata Sangat Ingin Bertemu Ramadhan

Ikut Adzan Tercepat Buat Buka? Eits, Bisa Batal Puasa Lho

Selasa, 24 Februari 2026 | 08:21 WIB
header img
Ilustrasi azan Magrib. (Foto: ist)

iNewsMedan.id- Menjelang Maghrib, suasana selalu berubah. Jalanan mulai lengang, gorengan sudah siap di meja, dan semua fokus nunggu satu hal: adzan.

Tapi ada satu kebiasaan yang ternyata keliru.

Sebagian orang sengaja cari siaran adzan yang paling cepat dari daerah lain biar bisa buka duluan. Kelihatannya cuma beda satu-dua menit. Tapi dalam urusan ibadah, ini nggak sesederhana itu.

Dikutip dari laman resmi MUI.or.id, berbuka puasa itu harus berdasarkan kepastian bahwa waktu Maghrib sudah benar-benar masuk di tempat kita berada. Bukan di tempat lain.

Patokannya Waktu di Lokasi Kita

Dalam fiqih dijelaskan, kalau seseorang tidak mengetahui masuknya waktu shalat, maka ia wajib berpegang pada informasi dari pihak yang tepercaya.

Hal ini diterangkan oleh ulama besar mazhab Syafi’i, Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H), sebagai berikut:

"من جهل الوقت" لنحو غيم أو حبس ببيت مظلم "أخذ" وجوبًا "بخبر ثقة" ولو عدل رواية "يخبر عن علم" أي مشاهدة، وكإخباره أذان الثقة العارف بالمواقيت في الصحو فيمتنع معهما الاجتهاد لوجود النص، فإن فقد جاز له الاجتهاد وجاز له الأخذ إما بأذان مؤذنين كثروا وغلب على الظن إصابتهم "أو أذان مؤذن واحد" عدل عارف بالمواقيت في يوم غيم إذ لا يؤذن عادة إلا في الوقت "أو صياح ديك مجرب" بالإصابة للوقت أو بحسابه إن كان عارفًا به لغلبة الظن بجميع ذلك"

“Orang yang tidak mengetahui masuknya waktu (shalat), misalnya karena mendung atau terkurung di rumah yang gelap, wajib berpegang pada berita dari orang tepercaya, meskipun ia hanya seorang yang adil dalam periwayatan, yang memberitakan berdasarkan pengetahuan langsung, yaitu melalui pengamatan. Termasuk dalam hal ini adalah pemberitahuan melalui adzan dari muadzin tepercaya yang mengetahui waktu-waktu shalat ketika cuaca cerah; maka tidak boleh berijtihad lagi karena sudah ada ketentuan yang jelas. Jika hal tersebut tidak tersedia, maka ia boleh berijtihad dan boleh berpegang pada adzan sejumlah muazin yang banyak, sehingga kuat dugaan ketepatannya, atau adzan satu muazin yang adil dan mengetahui waktu pada hari mendung. Sebab biasanya adzan tidak dikumandangkan kecuali setelah masuk waktu, atau pada kokok ayam (terkait waktu Subuh, red.) yang telah terbukti tepat waktunya, atau berdasarkan perhitungan waktu bagi orang yang mengetahuinya, karena kuatnya dugaan kebenaran dari semua tanda tersebut.”

(Al-Minhaj al-Qawim [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah], h. 74)

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut