get app
inews
Aa Text
Read Next : Pulang ke Rumah Lampu Tak Menyala, IRT di Tanjungbalai Syok Seluruh Kabel Listrik Digondol Maling

Pencuri Beraksi di Tengah Lumpur Bencana, Laptop dan Perhiasan Warga Sipange Raib

Senin, 23 Februari 2026 | 15:20 WIB
header img
Pelaku berinisial JG dan WS saat diamankan di Polres Tapanuli Tengah. Dok. Humas Polres Tapanuli Tengah

TAPANULI TENGAH, iNewsMedan.id - Di tengah duka warga yang harus meninggalkan rumah demi menyelamatkan diri dari bencana alam, aksi keji justru dilakukan oleh dua pria di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Bukannya berempati, para pelaku justru memanfaatkan situasi sepi di area pengungsian untuk menggasak harta benda milik korban.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah tersebut.

 

Peristiwa memilukan ini terungkap pada Rabu (17/12/2025) siang, saat korban bernama Ledy Risnawati Sitompul kembali sejenak ke rumahnya untuk mengecek kondisi bangunan pascabencana alam. Namun, alangkah terkejutnya korban melihat kondisi rumahnya yang sudah tidak aman.

Berikut fakta-fakta terkait pembobolan tersebut:

- Modus Operandi: Pelaku merusak jendela kamar dan membobol teralis besi untuk masuk ke dalam rumah yang ditinggal mengungsi.

- Kondisi TKP: Di dalam rumah yang masih dipenuhi lumpur sisa bencana, ditemukan banyak jejak kaki mencurigakan.

- Barang yang Raib: Pelaku membawa lari telepon genggam (handphone), laptop, serta jam tangan milik korban.

- Total Kerugian: Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp21.000.000,-.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengarahkan kecurigaan pada dua pria yang terlihat berkeliaran saat pemukiman tersebut mati listrik dan air pascabencana. Kasat Reskrim Iptu Dian AP mengungkapkan identitas kedua tersangka yakni JG (27), seorang buruh harian lepas, dan WS (24).

"Salah satu tersangka, yakni WS, saat ini diketahui sudah menjalani penahanan di Polres Tapteng terkait perkara tindak pidana lainnya yang terjadi di waktu yang berdekatan," jelas Iptu Dian AP, Senin (23/2/2026).

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Tapanuli Tengah memberikan imbauan tegas kepada masyarakat. "Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib, terutama di wilayah-wilayah yang sedang dalam masa pemulihan pascabencana," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut