get app
inews
Aa Read Next : Kompolotan Maling Emas di SPBU Torgamba Diringkus Polres Labuhanbatu Selatan

Kurang dari 1x24 Jam, Polres Labuhanbatu Selatan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curat

Minggu, 24 Desember 2023 | 20:00 WIB
header img
Kurang dari 1x24 Jam, Polres Labuhanbatu Selatan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curat. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labuhanbatu Selatan melalui Unit Reskrim Polsekta Kotapinang di bawah pimpinan IPTU Amlan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SPBU Jalan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu selatan (Labusel), pada Sabtu (23/12/2023) sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan bahwa pelapor dalam kasus itu bernama Maidin Paulus Sidabalok (47), warga Jalan Duri Dumai KM 15, Desa Sebangar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Korban bernama Betti Friska Wati Siregar (50), warga Jalan Duri Dumai KM 15, Desa Sebangar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sedangkan Identitas pelaku adalah Sobar Rita (33), warga Jalan Labuhan Lama, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.

"Akibat dari tindakan pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp110 juta," ungkap Maringan Simanjuntak, Minggu (24/12/2023).

"Selain itu, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, antara lain satu tas sandang kulit warna hitam, satu buah kalung emas, satu buah gelang emas, dua buah cincin emas, empat lembar surat pembelian emas, dan satu buah dompet kecil," tambah Maringan Simanjuntak.

Dalam kejadian itu, sambung Maringan Simanjuntak, ada beberapa saksi yang melihat dan turut membantu penyelidikan. Di antaranya, Maidin Paulus, Pepri Aswandi, Boy Afriandi, dan Gunawan Pane.

"Kejadian ini bermula pada tanggal 22 Desember 2023 pukul 20.00 WIB, saat korban bersama saksi Maidin dan Pepri melakukan perjalanan dari Belawan menuju Duri menggunakan mobil Toyota Rush," kata Maringan Simanjuntak.

"Korban dan saksi istirahat di SPBU Jalan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itulah korban tidur di dalam mobil, sedangkan saksi Maidin dan Pepri turun untuk istirahat di warung yang ada di SPBU," tambah Maringan Simanjuntak.

Setelah itu, lanjut Maringan Simanjuntak, pada pukul 06.00 WIB, korban dan saksi melanjutkan perjalanan menuju Duri. Namun, ketika korban hendak turun dari mobil untuk makan pagi di Cikampak, korban melihat tas yang sebelumnya diletakkan di bawah kaki sudah tidak ada lagi.

"Korban kemudian memeriksa isi tasnya dan mengetahui bahwa uang sebesar Rp3.400.000 dan beberapa perhiasan emas telah hilang," ucap Maringan Simanjuntak.

Lebih lanjut, Maringan Simanjuntak menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan informasi yang mengarah kepada pelaku, Sobat Rita.

"Setelah dilakukan penangkapan, Sobat Rita mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti," ungkap Maringan Simanjuntak.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsekta Kotapinang untuk diproses hukum lebih lanjut," tambah Maringan Simanjuntak.

Dalam kasus ini, jelas Maringan Simanjuntak, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Subs Pasal 362 dari KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum untuk menuntut pelaku atas perbuatannya," jelas Maringan Simanjuntak.

"Kami berharap dengan adanya penangkapan ini, kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa mendatang," pungkas Maringan Simanjuntak.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut