Tembak Kaca Mobil, Perampok Gasak Rp800 Juta di Batubara: Tiga Pelaku Lintas Provinsi Dibekuk
Senin, 23 Februari 2026 | 06:59 WIB
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu sepeda motor, tiga senjata api rakitan, dan sisa uang rampokan Rp15 juta. “Mereka sudah mengincar korban karena tahu akan membawa uang besar,” kata Masagus.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain. Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Ismail