Benarkah Puasa Mulai Saat Imsak? Mari Memahami Makna yang Sebenarnya
MEDAN, iNewsMedan.id - Menjelang tibanya bulan suci Ramadhan 2026, suasana dini hari di berbagai pelosok Indonesia sebentar lagi akan kembali dihidupkan oleh seruan khas yang bersahutan. Sekitar sepuluh menit sebelum azan Subuh berkumandang, suara pengumuman waktu imsak mulai menggema dari pengeras suara masjid dan musala.
Pada momen inilah, masyarakat kita secara turun-temurun mulai bersiap-siap; meletakkan sendok, mengakhiri santap sahur, dan mulai menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa. Namun, di balik rutinitas yang syahdu ini, penting bagi kita untuk memahami kembali: Apakah tradisi imsak ini memiliki tuntunan yang jelas? Dan benarkah waktu dimulainya puasa adalah saat sirine imsak berbunyi?
Melansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jika kita merujuk pada literatur fikih, ibadah puasa sebenarnya dimulai sejak terbitnya fajar hingga matahari terbenam. Momen terbitnya fajar ini bertepatan dengan waktu dikumandangkannya azan Subuh.
Sebagai contoh, Syekh Yusuf al-Qaradlawi dalam kitabnya Fiqh ash-Shiyam menjelaskan:
"Pengertian puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sepanjang hari, yakni dari terbitnya fajar sampai mentari terbenam." (Lihat Yusuf al-Qaradlawi, Fiqhus Shiyam, hlm 10)
Secara syariat, garis "start" puasa adalah azan Subuh, bukan waktu imsak yang sepuluh menit lebih awal. Lantas, dari mana asal-usul tradisi imsak ini?
Ternyata, praktik imsak di Indonesia terinspirasi dari hadis riwayat Imam Bukhari dalam bab "Berapa lama waktu antara selesainya sahur dan adzan subuh?". Berikut adalah narasinya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَسَحَّرَا، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلَاةِ، فَصَلَّى، فَقُلْنَا لِأَنَسٍ : كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلَاةِ ؟ قَالَ : كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً.
"Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah keduanya selesai makan sahur, beliau lalu bangkit melaksanakan shalat.” Kami bertanya kepada Anas, “Berapa rentang waktu antara selesainya makan sahur hingga keduanya melaksanakan salat?” Anas bin Malik menjawab, “Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat.” (HR Bukhari no. 542)
Berdasarkan hadis tersebut, terdapat jeda sekitar pembacaan 50 ayat antara selesainya sahur Nabi dengan salat Subuh. Para ulama di Indonesia kemudian mengonversi durasi tersebut menjadi kurang lebih 10 menit sebagai langkah kehati-hatian.
Imam Al-Mawardi dalam karyanya al-Iqna’ memberikan penjelasan yang sangat mencerahkan mengenai urgensi menahan diri sesaat sebelum fajar:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا setelah غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا
“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar (saat waktu shalat Subuh) sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi, lebih baik bila orang yang berpuasa menahan diri dari yang membatalkan puasa (imsak) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak keduanya.” (Lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqna’, hlm 74)
Secara teknis hukum, puasa tidak dimulai pada waktu imsak, melainkan saat azan Subuh. Namun, berhenti makan dan minum beberapa saat lebih awal merupakan praktik yang sangat dianjurkan (afdhal), sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Dengan demikian, tradisi imsak di Indonesia bukanlah hal yang mengada-ada. Ia memiliki landasan syariat yang kuat, baik dari sunnah Nabi Muhammad SAW maupun ijtihad para ulama terdahulu untuk menjaga kesempurnaan ibadah kita.
Editor : Jafar Sembiring