Dugaan Maladministrasi: Dokter Spesialis Anak Laporkan Pemkab Humbahas
MEDAN, iNewsMedan.id - dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon, seorang dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), resmi mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas gugatannya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) terkait status kepegawaiannya yang tidak jelas selama bertahun-tahun.
Kehadirannya di kantor Ombudsman didampingi oleh tim kuasa hukum, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Sinaga. Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari kepastian hukum, bukan sekadar simpati publik.
"Kehadiran kami ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk berkonsultasi agar masalah klien kami bisa terselesaikan dengan baik," ujar Jhon Feryanto Sipayung, Jumat (13/2/2026).
Dalam konsultasi tersebut, pihak Ombudsman meminta tim kuasa hukum untuk melengkapi sejumlah persyaratan administratif sebelum laporan resmi diproses.
"Kami akan melengkapi persyaratan tertulis yang diminta Asisten Ombudsman, James Marihot Panggabean. Ini akan segera kami susun," jelas Jhon. Ia pun berharap lembaga negara tersebut dapat memberikan jalan keluar yang konkret. "Klien kami butuh keadilan dan kepastian hukum atas status kepegawaiannya," harapnya.
Di sisi lain, dr. Perjuangan mengaku baru memahami peran Ombudsman dalam menangani persoalan pelayanan publik. Ia menduga kuat adanya unsur maladministrasi yang dilakukan Pemkab Humbahas dalam penetapan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya baru tahu Ombudsman bisa menangani kasus saya. Saya menduga ada maladministrasi dalam penetapan status kepegawaian saya," katanya. Untuk memperkuat laporannya, ia berkomitmen menyiapkan seluruh bukti yang diperlukan. "Semua dokumen masih tersimpan rapi. Akan segera saya susun bersama tim kuasa hukum," tambahnya.
Kasus ini berakar dari program beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ketiga tahun 2009. Sebagai peserta yang dibiayai penuh oleh Kemenkes, dr. Perjuangan menyelesaikan pendidikannya pada 2017. Berdasarkan kontrak, ia wajib mengabdi di daerah asal selama 9 tahun 6 bulan.
Kemenkes sebenarnya telah menerbitkan surat penugasan agar ia kembali mengabdi di RSUD Doloksanggul, Humbahas. Namun, setibanya di sana, pemerintah daerah justru menolak kehadirannya dengan alasan rumah sakit tersebut sudah memiliki dokter spesialis anak dari daerah lain. Selama lebih dari satu tahun, ia dibiarkan menunggu tanpa keputusan tertulis yang jelas.
Situasi kian pelik karena dr. Perjuangan sebelumnya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri sebagai PNS pada 5 Maret 2012, saat ia masih menjalani tugas belajar.
"Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar atau tetap PNS. Padahal tugas belajar direkomendasikan pemerintah kabupaten," ungkap dr. Perjuangan. Ia menyebut surat tersebut sudah disiapkan oleh pihak pemkab dan ia menandatanganinya dalam kondisi tertekan.
Sejak tahun 2012, dr. Perjuangan tidak lagi menerima gaji. Ironisnya, di data Kemenkes, ia tetap tercatat sebagai PNS aktif yang sedang tugas belajar. Dampak dari penolakan Pemkab Humbahas ini sangat fatal: Kemenkes menuntutnya mengembalikan biaya pendidikan hingga miliaran rupiah karena dianggap mangkir dari kewajiban pengabdian.
Padahal, ia menegaskan bahwa niatnya untuk mengabdi telah dihalangi oleh kebijakan daerah. "Saya tidak pernah meminta lebih. Saya ingin kembali mengabdi. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar," lirihnya.
Kini, persoalan ini telah masuk ke ranah hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN Trt tertanggal 19 Januari 2026. Melalui jalur pengadilan dan Ombudsman, dr. Perjuangan berharap status PNS-nya dipulihkan, hak gajinya dibayarkan, dan martabatnya sebagai tenaga medis dikembalikan.
Editor : Jafar Sembiring