Waspada! Penipuan Masuk SIP Catut Nama Jenderal, Korban Rugi Rp710 Juta
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Sumut pada 23 September 2024 dengan nomor laporan LP/B/1297/IX/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Namun, kuasa hukum menilai ada keganjilan dalam proses penyidikan, terutama terkait penetapan DPO melalui surat nomor DPO/55/X/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM tanpa adanya status tersangka terlebih dahulu.
"Ini kasus penipuan yang merugikan orang tua. Pelakunya sudah masuk DPO. Tapi kenapa belum ada penetapan tersangka?" ujar Paul.
Pihak kuasa hukum telah melayangkan somasi, menempuh jalur mediasi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, hingga mengirim surat ke Kapolri untuk meminta atensi khusus. Sayangnya, koordinasi antara Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sumut terkesan saling lempar tanggung jawab (ping-pong).
Siti Amrina mengaku telah mengorbankan segalanya demi masa depan anaknya, namun justru berakhir dengan kerugian materiil yang sangat besar.
"Saya sudah habis-habisan. Jual tanah, kebun, dan barang berharga lainnya demi pendidikan SIP anak saya. Tapi bukannya menjalani pendidikan, uang Rp710 juta hilang. Digelapkan," ungkapnya pilu.
Korban kini menaruh harapan besar pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolri yang sebelumnya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen SIP.
"Akhir-akhir ini saya mendapat laporan dan keluhan terkait SIP, ada institusi tertentu yang melakukan intervensi untuk mendapatkan uang lagi. Tolong dicoret," tegas Jenderal Sigit dalam Rakernis SDM Polri tahun lalu.
Kini, Siti Amrina dan keluarga hanya bisa menunggu apakah janji "bersih-bersih" di tubuh institusi Polri tersebut benar-benar akan memberikan keadilan bagi mereka.
Editor : Jafar Sembiring