get app
inews
Aa Text
Read Next : Sikat Pungli, Dishub Medan Amankan 23 Juru Parkir Liar dan Karcis Palsu

Waspada! Penipuan Masuk SIP Catut Nama Jenderal, Korban Rugi Rp710 Juta

Jum'at, 13 Februari 2026 | 21:59 WIB
header img
Kuasa hukum korban penipuan seleksi SIP, Paul JJ Tambunan, memberikan keterangan pers terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus yang merugikan kliennya sebesar Rp710 juta. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang nenek di Sumatera Utara menjadi korban penipuan bermodus seleksi pendidikan kepolisian. Harapan agar putranya lulus program Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 53 Gelombang I dan II sirna setelah HJ Siti Amrina Harahap teperdaya oleh dua orang yang mengaku memiliki akses ke lingkaran kekuasaan.

Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp710 juta. Ironisnya, meski laporan polisi telah dilayangkan, kepastian hukum seolah jalan di tempat. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, walaupun dua nama terlapor sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa ini bermula pada pertengahan Februari 2024 saat korban bertemu dengan Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan. Keduanya meyakinkan korban dengan klaim memiliki kedekatan dengan figur jenderal. Bahkan, salah satu pelaku memosisikan diri sebagai pemuka agama (ustaz) untuk meraih kepercayaan korban.

"Dia bilang pasti masuk karena dekat dengan jenderal, lalu dia sebagai ustaz. Saya percaya," kata korban, didampingi kuasa hukumnya, Paul JJ Tambunan, Daniel S. Sihotang, Marudut H. Gultom, dan Farasian Marbun, usai mempertanyakan kelanjutan laporannya di Polda Sumut, Jumat (13/2/2026).

Korban menyerahkan uang secara bertahap sejak akhir Februari 2024. Berikut adalah rincian aliran dana tersebut:

- Tunai: Rp270 juta diserahkan di rumah Mahmuddin Rangkuti.

- Transfer (29 Feb 2024): Rp170 juta ke rekening atas nama Hamdan Ali.

- Transfer (8 Maret 2024): Rp50 juta ke rekening yang sama.

- Transfer (17 Juli 2024): Rp100 juta (dua kali transfer) ke rekening Abdul Rahman Hasibuan.

- Transfer (18 Juli 2024): Rp80 juta (dua kali transfer masing-masing Rp40 juta dalam selisih satu detik) ke rekening yang sama.

- Lainnya: Rp40 juta tunai yang diklaim sebagai "oleh-oleh" atau kado ulang tahun anak jenderal.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Sumut pada 23 September 2024 dengan nomor laporan LP/B/1297/IX/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Namun, kuasa hukum menilai ada keganjilan dalam proses penyidikan, terutama terkait penetapan DPO melalui surat nomor DPO/55/X/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM tanpa adanya status tersangka terlebih dahulu.

"Ini kasus penipuan yang merugikan orang tua. Pelakunya sudah masuk DPO. Tapi kenapa belum ada penetapan tersangka?" ujar Paul.

Pihak kuasa hukum telah melayangkan somasi, menempuh jalur mediasi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, hingga mengirim surat ke Kapolri untuk meminta atensi khusus. Sayangnya, koordinasi antara Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sumut terkesan saling lempar tanggung jawab (ping-pong).

Siti Amrina mengaku telah mengorbankan segalanya demi masa depan anaknya, namun justru berakhir dengan kerugian materiil yang sangat besar.

"Saya sudah habis-habisan. Jual tanah, kebun, dan barang berharga lainnya demi pendidikan SIP anak saya. Tapi bukannya menjalani pendidikan, uang Rp710 juta hilang. Digelapkan," ungkapnya pilu.

Korban kini menaruh harapan besar pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolri yang sebelumnya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen SIP.

"Akhir-akhir ini saya mendapat laporan dan keluhan terkait SIP, ada institusi tertentu yang melakukan intervensi untuk mendapatkan uang lagi. Tolong dicoret," tegas Jenderal Sigit dalam Rakernis SDM Polri tahun lalu.

Kini, Siti Amrina dan keluarga hanya bisa menunggu apakah janji "bersih-bersih" di tubuh institusi Polri tersebut benar-benar akan memberikan keadilan bagi mereka.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut