get app
inews
Aa Text
Read Next : Pekerja Berat Boleh Batal Puasa Ramadhan 2026? Simak Penjelasan Fikih dan Syaratnya

Puasa Ramadhan tapi Tidak Shalat Wajib Lima Waktu, Begini Risikonya Bakal Didapat

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:51 WIB
header img
Puasa Ramadhan 2026 sebentar lagi. Namun bagaimana hukumnya orang yang berpuasa tapi tidak melaksanakan shalat wajib lima waktu? Foto: Ist

MEDAN, iNewsMedan.id - Puasa Ramadhan 2026 sebentar lagi. Namun bagaimana hukumnya orang yang berpuasa tapi tidak melaksanakan shalat wajib lima waktu?

Secara hukum fikih, puasa seseorang dianggap tetap sah jika ia telah memenuhi rukun dan syarat sah puasa, seperti niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Shalat dan puasa adalah dua ibadah yang berbeda dan memiliki ketentuan hukum masing-masing.

Meskipun puasanya sah, namun kualitas ibadahnya menjadi sangat bermasalah. Shalat adalah tiang agama dan merupakan amalan pertama yang akan dihisab di akhirat. Meninggalkan shalat berarti meruntuhkan pondasi agama, sehingga puasa yang dilakukan menjadi terasa hambar dan kehilangan ruh ibadahnya.

Terdapat kekhawatiran besar bahwa puasa orang yang tidak shalat menjadi sia-sia dalam pandangan Allah SWT. Meninggalkan sholat secara sengaja bisa membuat seseorang tidak mendapatkan pahala apa-apa dari puasanya selain rasa lapar dan haus saja.

Al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menegaskan,

"أن الذي لا يصلي مثل اليهودي والنصراني، فما رأيكم أن يهوديًّا أو نصرانيًّا صام وهو على دينه، فهل يقبل منه؟ لا."

"Sungguh orang yang tidak shalat seperti Yahudi dan Nasrani. Apa pendapatmu jika orang Yahudi atau Nasrani berpuasa sementara dia tetap memeluk agamanya. Apakah akan diterima puasanya? Tentu saja tidak." (Majmu'Fatawa wa Rasaail 20/57).

Para ulama mengingatkan bahwa tujuan puasa adalah menjadi orang yang bertakwa. Sangat kontradiktif jika seseorang mengejar ketakwaan melalui puasa, namun di sisi lain justru mengabaikan sholat yang merupakan perintah paling utama setelah syahadat.

Singkatnya, meski puasa tersebut tidak otomatis batal secara hukum, pelakunya dianggap melakukan dosa besar karena meninggalkan sholat dan terancam tidak mendapatkan keberkahan atau pahala dari puasa yang dijalankannya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut