Aturan Baru Alih Fungsi Lahan Dinilai Tumpang Tindih, Investasi Daerah Terancam
Senada dengan hal tersebut, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mencatat bahwa ketidaksinkronan aturan ini menghambat realisasi investasi, baik modal baru maupun pengembangan usaha yang sudah berjalan. Masalah utama muncul ketika penetapan LSD dan LP2B tidak mencerminkan kondisi aktual di lapangan.
Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menekankan bahwa investor membutuhkan kepastian aturan di atas segalanya.
“Investor tidak takut dengan aturan namun yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian. Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah,” ujar Ma’ruf.
Hingga saat ini, HKI mencatat setidaknya 44 kawasan industri terdampak oleh kompleksitas regulasi ini. Jika tidak segera dibenahi, tumpang tindih aturan tersebut dikhawatirkan akan terus menjadi sinyal negatif bagi iklim investasi di Indonesia.
Editor : Jafar Sembiring