get app
inews
Aa Read Next : Inilah Deretan Kota yang Memiliki Kawasan Industri Terbanyak di Indonesia, Nomor 1 Kota Serang

Putusan Inkrah, Eksekusi Lahan Kawasan Industri Kuala Tanjung Dilakukan

Kamis, 28 Desember 2023 | 17:34 WIB
header img
Putusan Inkrah, Eksekusi Lahan Kawasan Industri Kuala Tanjung Dilakukan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam rangka Pembangunan Proyek Kawasan Industri Kuala Tanjung (KIKT) yang telah ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81  tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan KIKT di Provinsi Sumatera Utara, PT Prima Pengembangan Kawasan (PPK) sebagai anak perusahaan PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) terlebih dahulu mengadakan pengadaan tanah melalui tahap pembebasan lahan di Desa Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Secara umum, pembebasan lahan warga untuk pembangunan KIKT berjalan lancar. Hanya ada 9 Persil dari 354 Persil atau sekitar 2.7 Ha dari total 43.5 Ha yang harus dilaksanakan melalui  eksekusi. Pelaksanaan eksekusi tahap awal dilaksanakan untuk 3 persil lahan pada 20 Desember yang lalu.

PN Kisaran menugaskan Juru Sita PN Kisaran, Mursal Pahri, S.H., dan Tim untuk pelaksanakan eksekusi.

“Eksekusi hari ini untuk 3 persil lahan telah dilaksanakan, walau terkendala dengan medan yang tidak padat sehingga susah dilintasi oleh alat berat namun akhirnya berhasil dilaksanakan. Masih ada beberapa persil lahan yang akan dieksekusi, harapan kami dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman juga”, ujar Juru Sita tersebut saat dimintai tanggapan atas pelaksanaan eksekusi.

Salah seorang pemilik tanah berinisial I yang juga terdampak pengadaan tanah, sebelumnya mengaku diuntungkan dengan uang ganti rugi yang diberikan.

“Saya senang lahan saya termasuk kedalam lokasi yang dibutuhkan, saya merasa uang ganti rugi yang diberikan menguntungkan bagi kami, karena dari uang itu saya bisa membeli rumah pengganti dan beberapa aset lainnya serta menjadi modal untuk mengembangkan usaha," ujarnya, Rabu (20/12/2023).

“Keputusan PN Kisaran sudah berkekuatan hukum tetap. Hendaknya semua pihak menghormati putusan ini, sehingga pembangunan Kawasan Industri Kuala Tanjung dapat berjalan lancar dan akan menjadi kebanggaan masyarakat sekitar karena kawasan ini kedepannya dapat meningkatkan pendapatan daerah yang juga akan berdampak untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Jansen Sitohang selaku Direktur Utama PT PPK, Rabu (27/12/2023).

Eksekusi ini dilakukan oleh PN Kisaran yang pengamanannya dibantu oleh Kepolisian Resor Batubara dan dihadiri langsung oleh Perwakilan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Prima Pengembangan Kawasan, Aparat Pemerintahan Desa Kuala Tanjung serta pihak terkait lainnya.

Sebelumnya dalam proses konsinyasi ini telah dilakukan penitipan Uang Ganti Rugi (UGR) di PN Kisaran oleh PT PPK untuk para pemilik tanah yang menolak pembayaran. Dari 13 persil lahan yang dikonsinyasi, terdapat 4 persil pemilik tanah yang akhirnya memutuskan untuk mengambil uang yang dititip di PN Kisaran.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut