Pulang ke Rumah Lampu Tak Menyala, IRT di Tanjungbalai Syok Seluruh Kabel Listrik Digondol Maling
Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil meringkus Nico di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar pada Kamis (5/2/2026). Dalam proses interogasi, Nico tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Ia masuk dengan merusak jendela dan memotong kabel menggunakan sebuah tang," tambah AKP Bram.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu buah tang yang digunakan Nico untuk mengeksekusi instalasi kabel milik korban. Atas perbuatannya yang merugikan tersebut, Nico kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan f Subs Pasal 476 KUHPidana.
Editor : Jafar Sembiring