get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipepet di Depan Kantor Wali Kota, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Begal

Pulang ke Rumah Lampu Tak Menyala, IRT di Tanjungbalai Syok Seluruh Kabel Listrik Digondol Maling

Selasa, 10 Februari 2026 | 12:20 WIB
header img
Polisi mengamankan pelaku penculikan dengan pemberatan di Tanjungbalai. Foto: Istimewa

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Malang tak dapat ditolak oleh Agustina Sembiring, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Singosari, Kota Tanjungbalai. Niat hati ingin beristirahat melepas lelah usai bepergian, ia justru mendapati rumahnya dalam kondisi gelap gulita dan berantakan akibat ulah pencuri spesialis kabel listrik.

Peristiwa ini mulai terendus pada Jumat (23/1/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Agustina baru saja tiba di rumahnya. Kecurigaan muncul ketika ia melihat jendela kamar mandinya sudah dalam keadaan rusak akibat dicongkel paksa.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Chandra, menjelaskan bahwa korban awalnya hanya mengira ada kerusakan biasa, namun kejanggalan semakin nyata saat ia masuk ke dalam ruangan.

"Korban mengecek ke dalam rumah dan menyadari bahwa aliran listrik sudah tidak ada. Setelah diperiksa lebih teliti, ternyata seluruh kabel instalasi di rumah tersebut telah hilang dicuri," kata AKP Bram Chandra, Selasa (10/2/2026).

Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Jejak pencurian tersebut akhirnya mengarah kepada seorang pria bernama Nico (47), warga Kelurahan TB Kota II.

Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil meringkus Nico di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar pada Kamis (5/2/2026). Dalam proses interogasi, Nico tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Ia masuk dengan merusak jendela dan memotong kabel menggunakan sebuah tang," tambah AKP Bram.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu buah tang yang digunakan Nico untuk mengeksekusi instalasi kabel milik korban. Atas perbuatannya yang merugikan tersebut, Nico kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan f Subs Pasal 476 KUHPidana.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut