get app
inews
Aa Text
Read Next : Awali Kepemimpinan, Rektor UTND Jalin Sinergi dengan LLDIKTI untuk Tingkatkan Akreditasi

Kejatisu Diminta Prioritaskan Kasus KIP Kuliah: Hak Mahasiswa Miskin Terancam

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:18 WIB
header img
Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan laporan dari Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) terkait dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut tengah ditindaklanjuti. Selain dugaan korupsi, laporan tersebut juga menyasar adanya potensi konflik kepentingan di tubuh lembaga tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, S.H., M.H., menyatakan bahwa saat ini tim intelijen sedang melakukan telaah mendalam untuk menentukan klasifikasi laporan serta langkah hukum selanjutnya.

"Perkembangannya, laporan sudah diproses. Saat ini masih ditelaah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika telaah selesai, akan diterbitkan surat perintah tugas atau penyelidikan,” ujar Rizaldi, Kamis (5/2/2026).

Rizaldi menambahkan, apabila hasil telaah menunjukkan adanya indikasi tindak pidana, pihaknya akan segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. "Bila bukti hukum sudah diperoleh, maka proses hukum akan dilakukan sesuai perintah dan mekanisme yang ada,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah massa GUNTUR menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu pada Senin (2/2/2026). Mahasiswa menuntut transparansi penyaluran dana KIP Kuliah dan menyoroti keterlibatan keluarga pimpinan LLDikti dalam pengelolaan yayasan pendidikan di bawah pengawasan mereka. Kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip independensi dan etika penyelenggaraan pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, S.H., mendesak Kejatisu agar serius dan memprioritaskan penanganan laporan ini. Menurutnya, keterlambatan penanganan dapat mencederai hak mahasiswa kurang mampu.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau pelanggaran prosedur, tetapi menyangkut hak dasar mahasiswa miskin atas pendidikan. Jika dibiarkan berlarut, maka negara telah abai terhadap masa depan generasi muda Sumatera Utara,” tegas Muslim.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional tanpa intervensi untuk memulihkan kepercayaan publik. “Korban terlalu banyak untuk diabaikan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut