Pemko Medan Raih UHC Award Madya 2026, Kepesertaan JKN Capai 100,12 Persen
Surya juga menekankan pentingnya kelancaran pembayaran iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemda. Berdasarkan penilaian, Pemko Medan tidak memiliki tunggakan iuran sehingga memenuhi kriteria UHC Prioritas.
“Pembayaran iuran PBPU pemda harus lunas sampai September 2025. Alhamdulillah, Kota Medan tidak pernah menunggak. Semua iuran terbayar,” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi UHC, Pemko Medan telah menjalin kerja sama dengan 47 rumah sakit penyedia (provider) di dalam kota. Kerja sama ini mencakup berbagai jenis fasilitas kesehatan, mulai dari RS umum, RS khusus, RS milik pemerintah dan universitas, hingga fasilitas kesehatan milik TNI dan Polri.
Jangkauan layanan ini bahkan meluas hingga ke luar daerah. Tercatat ada 74 rumah sakit di luar Kota Medan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan bagi warga Medan, mencakup wilayah Sumatra Utara, Aceh, Riau, Jambi, hingga kota-kota besar di Pulau Jawa seperti Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bantul.
Data Dinas Kesehatan menunjukkan pemanfaatan layanan yang signifikan selama periode evaluasi. Sebanyak 7.442 warga telah mendapatkan layanan di puskesmas, sementara 15.555 pasien mendapatkan penanganan di rumah sakit. Secara keseluruhan, terdapat 34.136 peserta yang telah didaftarkan dalam program jaminan kesehatan ini.
“Seluruh puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada prinsipnya siap melayani masyarakat peserta aktif, termasuk jika warga Medan berada di luar daerah dalam kondisi darurat,” tandas Surya.
Editor : Jafar Sembiring