PN Madina Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Siswi Paskibraka
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti, Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup sebagai pidana yang dinilai paling tepat.
Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penuntut umum untuk menentukan sikap hukum. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sementara jaksa menyatakan akan mempelajari putusan tersebut.
Dengan dibacakannya vonis ini, perkara Nomor 152/Pid.B/2025/PN Mdl resmi dinyatakan selesai. Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap PN Mandailing Natal dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
Editor : Ismail