Gunakan KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Resmi Dicopot
MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan mencopot jabatan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 miliar untuk aktivitas judi online dan kepentingan pribadi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengonfirmasi bahwa pencopotan tersebut didasari hasil pemeriksaan Inspektorat. Diketahui, Almuqarrom menggunakan fasilitas negara tersebut untuk membayar utang hingga kebutuhan operasional pribadi.
"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat yang bersangkutan mengaku sebagian besar digunakan untuk judi online, melalui situs website (judol) dan sebagian lagi untuk bayar keperluan pribadinya, seperti membayar utang, menyewa rumah dan keperluan pribadi sehari-hari," ucap Subhan pada Senin (26/1/2026).
Atas pelanggaran berat tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjatuhkan sanksi disiplin berupa pembebasan tugas dari jabatan struktural.
“Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026,” jelas Subhan.
Editor : Jafar Sembiring