Demi Buka Usaha, Pria Ini Bobol Kios Depan Kantor Polisi dan Titip Barang ke Ambulans
Jum'at, 23 Januari 2026 | 10:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku kini kembali mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Jafar Sembiring