get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditinggal Makan Mi Ayam, Kaca Mobil Pecah dan Uang Belasan Juta Raib Digasak Maling

Demi Buka Usaha, Pria Ini Bobol Kios Depan Kantor Polisi dan Titip Barang ke Ambulans

Jum'at, 23 Januari 2026 | 10:00 WIB
header img
Ilustrasi, pencurian di Lampung Timur. (Foto: Freepik).

Atas perbuatannya, pelaku kini kembali mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut