get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Jaringan Perdagangan Sisik Tenggiling 1,18 Ton Terbesar di Sumatera

Galeri Foto 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan Polda Sumut

Jum'at, 08 April 2022 | 16:16 WIB
header img
Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin resmi ditahan oleh Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia. (Foto: Jafar).

MEDAN, iNews.id - Sebanyak delapan tersangka terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin resmi ditahan oleh Polda Sumatera Utara. 

Kedelapan tersangka yakni, Dewa Perangin-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

"Terhitung sejak tadi malam (Kamis 7/4/2022) 8 tersangka yang sudah ditetapkan, baik itu perannya sebagai orang yang turut serta mengakibatkan orang meninggal terkait dengan tindak pidana perdagangan orang, terhitung tadi malam penyidik sudah melakukan penahanan kepada delapan orang tersebut di rutan Polda Sumut," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022) siang. 

Berikut foto para tersangka saat berada di Polda Sumut.


Dewa Peranging-angin anak kandung dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat ditahan di Polda Sumut, Jumat (8/4/2022). (Foto: Jafar).


Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama dengan Kompolnas dan Komnas HAM saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Jafar).

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut