MEDAN, iNews.id - Sebanyak delapan tersangka terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin resmi ditahan oleh Polda Sumatera Utara.
Kedelapan tersangka yakni, Dewa Perangin-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
"Terhitung sejak tadi malam (Kamis 7/4/2022) 8 tersangka yang sudah ditetapkan, baik itu perannya sebagai orang yang turut serta mengakibatkan orang meninggal terkait dengan tindak pidana perdagangan orang, terhitung tadi malam penyidik sudah melakukan penahanan kepada delapan orang tersebut di rutan Polda Sumut," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022) siang.
Berikut foto para tersangka saat berada di Polda Sumut.
Dewa Peranging-angin anak kandung dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat ditahan di Polda Sumut, Jumat (8/4/2022). (Foto: Jafar).
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama dengan Kompolnas dan Komnas HAM saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Jafar).
Editor : Odi Siregar