Bobol Sekolah di Malam Natal, Dua Pemuda di Siantar Utara Berakhir di Jeruji Besi
Kapolsek mengungkapkan bahwa pelarian para pelaku berakhir pada Sabtu, 10 Januari 2026. Tim Opsnal awalnya menangkap EZ di rumahnya di Jalan Perwira sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dari hasil interogasi, EZ mengaku telah melakukan pencurian tersebut dan menyerahkan barang bukti kepada beberapa penadah.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua, RRN, yang ditangkap di Jalan Rakutta Sembiring pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. RRN mengaku telah menjual tiga unit laptop hasil curian ke sebuah toko komputer di Jalan DR. Wahidin.
"Di toko tersebut, tim berhasil mengamankan dua unit laptop merek ASUS sebagai barang bukti," tambah AKP Jahrona.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain barang elektronik yang berhasil ditemukan kembali, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan pelaku saat beraksi, yaitu 1 buah obeng (alat pencongkel), 1 unit sepeda motor Honda Beat (BK 6519 AAR), 2 buah gembok yang telah rusak dan pakaian (sweater dan celana) yang digunakan pelaku saat beraksi.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni ON dan Pak N, yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan barang hasil curian.
"Kedua pelaku, EZ dan RRN, saat ini telah ditahan di Mako Polsek Siantar Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutup AKP Jahrona.
Editor : Chris