get app
inews
Aa Text
Read Next : Sembunyi di Kapal, 3 WNA Cina yang Ingin ke Australia Ilegal Diciduk Imigrasi NTT

Bobol Sekolah di Malam Natal, Dua Pemuda di Siantar Utara Berakhir di Jeruji Besi

Senin, 12 Januari 2026 | 10:58 WIB
header img
Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar aset pendidikan di SD Negeri No. 122365, Jalan Ade Irma Suryani. (Foto: Istimewa)

PEMATANGSIANTAR, iNewsMedan.id - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar aset pendidikan di SD Negeri No. 122365, Jalan Ade Irma Suryani. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti setelah sempat buron selama beberapa minggu.

"Kedua pelaku yang diringkus adalah EZ (26), warga Jalan Bahbirong Ujung, dan RRN (25), warga Jalan Manunggal, Kota Pematangsiantar," kata Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, Senin (12/1/2026).

Kapolsek menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025. Kejadian pertama kali diketahui oleh saksi VJP yang kemudian menghubungi pelapor, RS (55).

"Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati pintu menuju perpustakaan dan ruang penyimpanan barang dalam kondisi rusak akibat dicongkel," ujar AKP Jahrona.

Setelah dilakukan inventarisasi, pihak sekolah kehilangan puluhan barang elektronik, di antaranya, 4 unit Laptop (berbagai merek), 6 unit Infocus (Proyektor), 1 unit Printer Epson L 3110, 1 unit Loud Speaker dan Hardisk Eksternal dan sejumlah Alat Tulis Kantor (ATK).

"Total kerugian material yang dialami SD Negeri No. 122365 ditaksir mencapai Rp82.840.000," terang Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan bahwa pelarian para pelaku berakhir pada Sabtu, 10 Januari 2026. Tim Opsnal awalnya menangkap EZ di rumahnya di Jalan Perwira sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dari hasil interogasi, EZ mengaku telah melakukan pencurian tersebut dan menyerahkan barang bukti kepada beberapa penadah.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua, RRN, yang ditangkap di Jalan Rakutta Sembiring pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. RRN mengaku telah menjual tiga unit laptop hasil curian ke sebuah toko komputer di Jalan DR. Wahidin.

"Di toko tersebut, tim berhasil mengamankan dua unit laptop merek ASUS sebagai barang bukti," tambah AKP Jahrona.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain barang elektronik yang berhasil ditemukan kembali, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan pelaku saat beraksi, yaitu 1 buah obeng (alat pencongkel), 1 unit sepeda motor Honda Beat (BK 6519 AAR), 2 buah gembok yang telah rusak dan pakaian (sweater dan celana) yang digunakan pelaku saat beraksi.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni ON dan Pak N, yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan barang hasil curian.

"Kedua pelaku, EZ dan RRN, saat ini telah ditahan di Mako Polsek Siantar Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutup AKP Jahrona.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut