Tindak Tegas! Polresta Deliserdang Tangkap Personel Polri Terlibat Curanmor, Terancam Dipecat
DELISERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deliserdang menunjukkan komitmen dalam bersih-bersih internal. Seorang pria berinisial FE, yang diketahui sebagai personel Polri aktif, diringkus setelah diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor milik rekannya sendiri pada Senin (5/1/2026).
Insiden ini menjadi perhatian publik karena aksi pencurian tersebut dilakukan di lingkungan asrama polisi, tepatnya di Barak Lajang Polresta Deliserdang.
Peristiwa bermula pada Rabu (31/12/2025). Korban, Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkirkan sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 5174 AKC miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di area Barak Lajang Polresta Deliserdang.
Saat korban meninggalkan kendaraannya untuk menunaikan ibadah sholat di masjid terdekat, ia sempat melihat pelaku FE melintas mengendarai sepeda motor miliknya tersebut. Namun, saat itu korban masih menunggu itikad baik pelaku untuk mengembalikan kendaraannya.
Hingga Jumat (2/1/2026), pelaku FE tak kunjung kembali dan menghilang tanpa kabar. Merasa dirugikan, korban akhirnya resmi melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh tim penyidik, pelaku FE mengakui seluruh perbuatannya. Motor jenis trail tersebut diketahui telah dijual kepada seorang penadah berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9.500.000.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.
"Pelaku FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Kepadanya kita terapkan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) subs pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kombes Pol Hendria Lesmana kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Tak hanya sanksi pidana, pelaku juga harus menghadapi sanksi berat dari institusi Polri. "Kami akan tindak tegas dalam proses pelanggaran Kode Etik dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," pungkas Kapolresta.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah berinisial T dan mencari barang bukti kendaraan milik korban.
Editor : Jafar Sembiring