Belasan Kali Beraksi, Sindikat Curanmor Jemaah Salat di Medan Dilumpuhkan Polisi
MEDAN, iNewsMedan.id- Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar jemaah masjid di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, akhirnya terbongkar. Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal meringkus empat pelaku yang selama ini menjadikan rumah ibadah sebagai lokasi beraksi.
Keempat tersangka masing-masing berinisial DFHA (21), TR (30), AS (30), dan RAS (20). Salah satu pelaku, AS, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengungkapkan, seluruh tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan telah berulang kali melakukan aksi serupa.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah 11 kali melakukan pencurian sepeda motor. Lima di antaranya terjadi di masjid wilayah Kecamatan Sunggal,” kata Bambang, Kamis, 8 Januari 2026.
Menurut Bambang, para pelaku memanfaatkan momen saat jemaah sedang melaksanakan salat untuk melancarkan aksinya. Masjid dipilih karena kondisi parkiran yang lengang dan minim pengawasan.
Aksi terakhir sindikat ini terjadi pada Desember 2025 di Masjid Ar Ridho. Dari lokasi tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan pelaku.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah sepeda motor hasil kejahatan serta peralatan yang digunakan untuk mencuri kendaraan. Seluruh tersangka kini ditahan di Polsek Sunggal guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Ismail