Dapur MBG di Dekat Kandang Babi Resmi Direlokasi, Pengelola Minta Maaf
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, menegaskan bahwa relokasi bersifat mutlak karena pembangunan tersebut melanggar aturan Kementerian Kesehatan. Dalam ketentuan teknis, dapur MBG dilarang keras berdekatan dengan kandang ternak maupun tempat pembuangan sampah.
Meskipun pihak mitra sebelumnya mengetahui keberadaan kandang babi di sekitar lokasi, pembangunan tetap sempat berjalan. Sebagai solusi, BGN memberikan kebijakan khusus dengan memfasilitasi mitra untuk membangun dapur baru di lokasi lain dalam satu kecamatan. Target penyelesaian pembangunan ditetapkan tetap selama 45 hari sesuai standar nasional.
Sementara itu, pengelola SPPG, Aan Yuliatmoko, menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap program Presiden tersebut meski harus melakukan pembangunan ulang di lokasi baru sesuai ketentuan BGN.
Editor : Jafar Sembiring