Dapur MBG di Dekat Kandang Babi Resmi Direlokasi, Pengelola Minta Maaf
SRAGEN, iNewsMedan.id - Badan Gizi Nasional (BGN) pusat resmi memutuskan untuk merelokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Banaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil setelah lokasi pembangunan dapur tersebut terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) karena berdekatan dengan kandang babi.
Keputusan relokasi tersebut ditetapkan melalui proses mediasi yang melibatkan 12 pihak di Hotel Front One Sragen, Kamis (8/1/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan BGN pusat, Pemerintah Kabupaten Sragen, Satgas MBG daerah, unsur Forkopimda, pengelola SPPG, serta pemilik peternakan babi terkait.
Wakil Bupati Sragen sekaligus Ketua Satgas MBG Kabupaten, Suroto, menjelaskan bahwa mediasi yang difasilitasi langsung oleh BGN telah menghasilkan kesepakatan bersama. Dapur SPPG Banaran akan dipindahkan ke lokasi baru yang masih berada di wilayah Kecamatan Sambungmacan.
Kebijakan relokasi ini bertujuan untuk menjaga harmoni sosial sekaligus memastikan program strategis nasional tetap berjalan tanpa mengganggu usaha warga yang telah berdiri sebelumnya.
"Alhamdulillah berkat kehadiran BGN pusat, setelah mediasi membuahkan hasil yang sekiranya nyaman kedua belah pihak hasilnya daripada itu SPPG harus relokasi," ujar Suroto.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, menegaskan bahwa relokasi bersifat mutlak karena pembangunan tersebut melanggar aturan Kementerian Kesehatan. Dalam ketentuan teknis, dapur MBG dilarang keras berdekatan dengan kandang ternak maupun tempat pembuangan sampah.
Meskipun pihak mitra sebelumnya mengetahui keberadaan kandang babi di sekitar lokasi, pembangunan tetap sempat berjalan. Sebagai solusi, BGN memberikan kebijakan khusus dengan memfasilitasi mitra untuk membangun dapur baru di lokasi lain dalam satu kecamatan. Target penyelesaian pembangunan ditetapkan tetap selama 45 hari sesuai standar nasional.
Sementara itu, pengelola SPPG, Aan Yuliatmoko, menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap program Presiden tersebut meski harus melakukan pembangunan ulang di lokasi baru sesuai ketentuan BGN.
Editor : Jafar Sembiring