Polres Tanjungbalai Bongkar Sindikat Kokain Jumbo 3 Kg, Dua Nelayan Diringkus
TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mencatatkan prestasi gemilang dalam jajaran Polda Sumatera Utara. Untuk pertama kalinya, polisi berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis kokain dengan skala jumbo di wilayah hukum Tanjungbalai, Selasa (6/1/2026).
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang nelayan beserta barang bukti kokain seberat lebih dari 3 kilogram yang memiliki nilai ekonomi dan daya rusak sangat tinggi.
Keberhasilan ini bermula dari informasi akurat yang dikantongi petugas lapangan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial TH alias Tahan (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang berupa 3 bungkus besar berisi serbuk putih diduga kokain dengan berat total 3.012,1 gram (3 kg lebih) dan satu buah plastik asoi serta satu unit handphone sebagai alat komunikasi.
Tak berhenti di situ, tim Satnarkoba langsung melakukan pengembangan secara intensif. Berdasarkan pengakuan tersangka Tahan, petugas bergerak cepat memburu rekan pelaku lainnya. Hasilnya, petugas berhasil membekuk tersangka kedua berinisial I alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung Medan.
"Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan, yang diduga memanfaatkan jalur laut atau perairan Tanjungbalai untuk menyelundupkan barang haram tersebut," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, Kamis (8/1/2026).
Ipda M. Ruslan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu yang terbesar dan menjadi sejarah baru karena melibatkan jenis kokain, yang tergolong jarang ditemukan dibandingkan sabu atau ganja di wilayah tersebut.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akarnya di wilayah hukum Polres Tanjungbalai," tegas Ipda M. Ruslan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut dan jaringan internasional yang kemungkinan berada di balik penyelundupan kokain skala besar ini.
Editor : Jafar Sembiring